Cara Pendaftaran Guru PPG Dalam Jabatan Tahun 2024

Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu, juga dikenal sebagai PPG Dalam Jabatan, adalah program yang dirancang untuk meningkatkan profesionalisme guru yang telah aktif mengajar namun belum memiliki Sertifikat Pendidik. Program ini membantu guru memperoleh sertifikasi melalui proses yang efisien dan efektif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.Kemdikbud

Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 biasanya dilakukan melalui platform resmi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Persyaratan Umum:

  • Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik): Guru harus terdaftar dalam Dapodik dan aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
  • Belum Memiliki Sertifikat Pendidik: Guru yang belum memiliki sertifikasi pendidik.
  • Usia Maksimal: Usia maksimal 58 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
  • Kualifikasi Akademik: Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).
  • Sehat Jasmani dan Rohani: Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
  • Berkelakuan Baik: Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.

Tata Cara Pendaftaran:

  1. Akses SIMPKB: Kunjungi laman SIMPKB dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi sesuai petunjuk yang tersedia.
  2. Pengisian Data: Setelah masuk, lengkapi biodata diri, verifikasi ijazah, dan pilih bidang studi PPG yang sesuai. Pastikan semua data diisi dengan benar dan lengkap.
  3. Unggah Dokumen: Siapkan dan unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
    • Scan ijazah S1/D-IV yang dilegalisir.
    • Scan transkrip nilai.
    • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Pas foto berwarna ukuran 4x6.
    • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
    • Surat keterangan berkelakuan baik.
    • Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  4. Verifikasi dan Validasi: Setelah mengunggah dokumen, proses verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh petugas. Pantau status pendaftaran secara berkala melalui akun SIMPKB Anda.
  5. Mengikuti Tahapan Seleksi: Jika lolos verifikasi, ikuti tahapan seleksi selanjutnya sesuai jadwal yang ditentukan, seperti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) yang meliputi Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Uji Kinerja.

Jadwal Penyelenggaraan PPG bagi Guru Tertentu 2024:

  • Pemanggilan Peserta di SIMPKB: 17–23 September 2024.
  • Lapor Diri dan Orientasi di LPTK: 18–27 September 2024.
  • Pembelajaran Mandiri di Platform Merdeka Mengajar (PMM): 23 September – 4 November 2024.
  • Pendaftaran UKPPPG di PMM: 16 Oktober – 4 November 2024.
  • Periode Unggah Dokumen UKPPPG: 6–10 November 2024.
  • Pelaksanaan UTBK: 16–21 November 2024.
  • Pelaksanaan Penilaian Uji Kinerja: 23 November – 14 Desember 2024.

Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan untuk selalu memantau informasi terbaru melalui akun SIMPKB dan laman resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru. Kemdikbud

Dengan mengikuti prosedur di atas, diharapkan proses pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar. Pastikan semua persyaratan dipenuhi dan dokumen yang diperlukan disiapkan dengan baik.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Pendaftaran Guru PPG Dalam Jabatan Tahun 2024"

Posting Komentar